KONAWE SELATAN - Rumah jabatan Bupati Konawe Selatan (Konsel) disegel pihak ahli waris Andi Mappasukki yang mengaku berhak atas lahan rumah jabatan tersebut, Senin (21/10/2024).
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kepastian ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah jabatan tersebut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konsel.
Baca juga:
Mantan Wabup Luwu Utara Tutup Usia
|
Salah satu ahli waris, Andi Agung membenarkan, bahwa ahli waris telah melakukan penyegelan terhadap rumah jabatan Bupati Konsel.
Alasannya kata Andi Agung, lahan rumah jabatan Bupati Konsel merupakan milik keluarganya atas nama Andi Mappasuki.
“Kami sudah menguasai lahan ini sejak tahun 2004 dan memiliki sertifikat resmi. Namun, tanah ini diambil oleh Pemda Konawe Selatan untuk pembangunan rumah jabatan tanpa ada ganti rugi yang jelas, ” kata Andi Agung.
Ia mengungkapkan, bahwa pihak keluarga telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Pemda Konsel untuk menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan tersebut, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak terkait.
Andi Agung menyebut, tindakan ini dilakukan sebagai upaya terakhir oleh pihak ahli waris setelah tidak mendapat kepastian selama bertahun-tahun terkait hak mereka atas lahan tersebut.
Menanggapi aksi penyegelan ini, Asisten II Pemda Konsel, Nurlita Jaya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan ahli waris kepada bupati dan sekretaris daerah.
“Kami akan segera menindaklanjuti tuntutan ini agar tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan dengan baik, ” ujar Nurlita. (via)